"Biasanya secara normal 3-4 bulan tapi ini kan lebih dari setahun. Kan memang pembahasannya di pemerintah mempertimbangkan dengan masak," ungkap Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Bagaimana usulan kenaikan tarif itu diproses hingga diputuskan? Askolani menjelaskan, usulan dari Polri masuk ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada September 2015. Kemudian ada pembahasan dalam internal Kemenkeu dan dilanjutkan dengan diskusi dengan Polri di bawah koordinasi Kemenko Politik Hukum dan HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pembahasan kemudian dilanjutkan ke Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Sebenarnya kalau dari pembahasan di Kemenko Polhukam, pas pembahasan itu banyak yang diturunkan. Tapi pembahasan di Kemenko Polhukam. Makanya pembuatan ini kan lama," jelasnya.
Rencana awal, kebijakan akan masuk dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016. Tapi belum ada kesepakatan, sehingga ditunda ke APBN 2017.
"Sebenarnya waktu itu menyusun perhitungan kebijakan penyesuaian tarif ini sudah diperhitungkan makanya bisa Rp 7 triliun. Tapi kemudian kebijakan belum diselesaikan, maka realisasi hanya Rp 5 triliun pada PNBP 2016," kata Askolani.
Askolani menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik. Oleh sebab itu, dari biaya setoran yang masuk, sebanyak 92% akan langsung dikembalikan sebagai investasi Polri untuk meningkatkan pelayanan publik.
"Kalau ditanya 8% nya ke mana, itu masuk ke APBN. APBN itu kan ujungnya untuk belanja yang digabung dengan yang lain, bisa untuk pendidikan , dana kesehatan termasuk juga yang lain," tandasnya. (mkl/hns)











































