Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Syarief Widjaja, mengatakan ada 13.300 pulau yang belum tercatat dengan baik sebagai aset negara, termasuk di antaranya pulau-pulau tak berpenghuni dan belum memiliki nama. Beberapa pulau-pulau tersebut diklaim sebagai pulau pribadi atau private.
Menurut Syarief, jika payung hukum yang baru bisa dirampungkan, KKP menargetkan bisa menertibkan 100 pulau pribadi pada tahun 2017 ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, angka 13.300 pulau tersebut merupakan jumlah keseluruhan pulau yang belum diverifikasi atas status kepemilikan tanahnya.
"Pulau-pulau kecil sesuai angka di PBB ada 13.466. kalau kita anggap pulau besar kayak Jawa, Kalimantan, Bali dan lainnya yang luasnya di atas 2.000 hektar, dikurangi lagi dengan yang dimiliki (resmi) orang, sisanya masih ada 13.300 pulau," ujar Syarief.
Diungkapkannya, penertiban dilakukan dengan melakukan sertifikasi aset negara pada pulau-pulau tersebut bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Setelah itu KKP akan mengubah statusnya menjadi hak pakai seperti HGB jika ada pihak yang ingin memanfaatkannya.
"Dari 13.300 pulau ada yang belum ada miliknya, belum ada statusnya dan belum (tercatat) jadi kekayaan negara. Ini yang KKP akan lakukan itu dengan ATR, bisa nggak nanti pulau-pulau yang belum dicatat ini jadi tanah negara, berapa hektar langsung dicatat per meter persegi, disewakan, dikeluarkan HGB dan lainnya, ini sumber pendapatan untuk negara," pungkas Syarief. (idr/dna)











































