Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Masih Normal

Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Masih Normal

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 09 Jan 2017 15:09 WIB
Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Masih Normal
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan aturan Nomor 147/PMK.010/2016 tentang tarif cukai hasil tembakau. Ada kenaikan rata-rata tertimbang 10,54%, dan kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata 12,26%.

Kepala Subdit Tarif Cukai, Ditjen Bea Cukai, Sunaryo, menuturkan dampak kebijakan tersebut belum terlihat pada harga rokok yang dijual kepada konsumen. Biasanya memang dilakukan secara bertahap sampai menyentuh HJE yang telah ditetapkan.

"Awal tahun belum ada kenaikan, perusahaan nggak berani naikkan langsung," ungkap Sunaryo kepada detikFinance, Senin (9/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, kenaikan harga rokok baru kecenderungan terealisasi pada bulan tiga. Kenaikannya juga tidak akan langsung signifikan, bergantung kepada kondisi pasar masing-masing perusahaan.

"Jadi Maret biasanya naik perlahan setiap bulan, sampai benar-benar di atas HJE," jelasnya.

Sunaryo menambahkan, selama Januari 2017, perusahaan rokok juga diperbolehkan untuk menggunakan pita cukai yang lama. Dengan pertimbangan, diperlukannya transisi penggunaan pita cukai oleh perusahaan.

"Batas Lekatnya itu per 1 Februari 2017. Mereka itu kan diperbolehkan menggunakan pita cukai lama. Banyak hal untuk pertimbangan, misalnya persiapan pencetakan pita cukai baru, ada perlu waktu," paparnya.

Di samping itu, masa transisi juga untuk menghindari gangguan produksi oleh perusahaan. "Jangan sampai pitanya belum ada mereka berhenti produksi. Bagi kita (pemerintah) kan penerimaan terjaga keberlanjutan produksi perusahaan juga terjaga," tegas Sunaryo. (mkl/wdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads