Ini merupakan sidang terakhir sebelum akhirnya hasilnya nanti diputuskan dalam sidang putusan, Februari mendatang. Berdasarkan agenda surat panggilan, KPPU memanggil YIMM dan AHM untuk menyampaikan kesimpulan secara lisan dan secara tertulis kepada pihak investigator.
Persidangan kali ini dihadiri dua perwakilan dari pihak terlapor, yakni Presiden Direktur (Presdir) YIMM, Minoru Morimoto, Executive Vice President YIMM, Dyonisius Beti dan Deputy Head of Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum terlapor menyampaikan keterangannya, investigator terlebih dahulu memaparkan kesimpulannya terhadap hasil pemeriksaan. Dalam paparannya, investigator menyampaikan dugaan sementaranya, mengapa Honda dan Yamaha selaku pemimpin pasar tidak takut untuk sering kali menaikkan harga.
"Adanya brand awarness atau brand image yang tinggi, dan tidak ada persaingan yang berarti," ujar investigator menyampaikan paparannya.
Seperti diketahui, kedua perusahaan ini diduga melakukan kesepakatan harga sepeda motor jenis skuter matic 110-125 cc, di mana sebelumnya diduga terdapat pertemuan antara manajemen kedua perusahaan membahas mengenai kesepakatan.
Dalam temuan KPPU, YIMM akan mengikuti harga jual motor AHM, yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya perintah melalui surat elektronik yang pada akhirnya terdapat penyesuaian harga jual produk kedua raksasa otomotif tersebut.
Dalam pasar motor matic di Indonesia, kedua perusahaan tersebut saat ini menguasai pangsa pasar lebih dari 95%. Menurut KPPU, dengan biaya produksi motor matic yang antara Rp 7 juta- Rp 8 juta per unit, seharusnya kedua perusahaan menjual motor di kisaran harga kisaran Rp 12 juta per unit. Namun keduanya menetapkan harga Rp 15 juta per unit, bahkan di beberapa daerah mencapai Rp 16 juta per unit. (hns/hns)











































