Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang tarif cukai hasil tembakau, ada kenaikan dengan rata-rata tertimbang 10,54% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) rata-rata 12,26%.
"Jadi pada 1 Februari 2017, itu masuk boleh melekatkan pita cukai lama. Tapi masuk ke tanggal 2 teng, itu sudah nggak boleh," ungkap Kepala Subdit Tarif Cukai, Ditjen Bea Cukai (DJBC), Sunaryo, kepada detikFinance, di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (9/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti mengeceknya lewat kantor pelayanan mencacah di pabrik. Jadi pita cukainya berapa, yang dilekatkan berapa dan yang tersisa berapa," paparnya.
Akan tetapi, DJBC tidak akan melarang bila masih ada peredaran rokok dengan pita cukai lama di tataran pedagang atau konsumen. Sunaryo menegaskan, barang yang beredar adalah stok lama.
"Biasanya memang habisin stok saja. Karena nggak mungkin juga kan ditarik. Tapi kalau yang barus keluar pabrik, harus 2017," tegas Sunaryo. (mkl/wdl)