Kedua produsen sepeda motor itu dituduh melanggar pasal 5 ayat 1 UU nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal itu menyebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Namun, Yamaha dan Honda kompak menyanggah tuduhan KPPU itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yamaha dan Honda selama ini memaksimalkan produksi motor matik, bahkan melebihi kapasitas terpasang sehingga bisa memenuhi permintaan konsumen yang terus meningkat.
Biaya marketing dan periklanan produk motor matik setiap tahun juga selalu meningkat, dan kedua produsen gencar melakukan promosi iklan. Bahkan kerap terjadi perang harga di lapangan karena persaingan yang terjadi memperebutkan pasar produk di level dealer.
Selain itu, kedua produsen mengembangkan dan menciptakan inovasi produk, meluncurkan model-model terbaru setiap tahunnya. Masing-masing mengembangkan teknologi baru seperti fuel injection yang menggantikan karburator yang jauh lebih ramah lingkungan, menambahkan fitur-fitur baru.
"Tidak ada satu pun bukti atau keterangan saksi dalam persidangan yang menunjukkan adanya perjanjian/kesepakatan. Kenaikan harga Yamaha adalah independen dengan pola Yamaha sendiri yang beda dengan kompetitor," kata Executive Vice President YIMM, Dyonisius Beti, yang hadir dalam kesempatan yang sama.
"Kalau kita kartel, tidak perlu banyak inovasi dan pengembangan teknologi. Kenyataannya, banyak peluncuran model baru. Kalau kartel ya tidak usah buat begitu," pungkas Dyonisius.
Sebagai informasi, dalam pasar motor matic di Indonesia, kedua perusahaan tersebut saat ini menguasai pangsa pasar lebih dari 95%. Menurut KPPU, dengan biaya produksi motor matic yang antara Rp 7 juta- Rp 8 juta per unit, seharusnya Honda dan Yamaha menjuak motor di kisaran harga kisaran Rp 12 juta per unit. Namun keduanya menetapkan harga Rp 15 juta per unit, bahkan di beberapa daerah mencapai Rp 16 juta per unit. (hns/hns)











































