"Itu ada di Selayar, Kelarik, Cirebon, ada Anambas, 463 titik yang teridentifikasi, itu termasuk juga yang nantinya akan kita lihat," kata Brahmantya saat acara Refleksi 2016 dan Outlook 2017 Ditjen Pengelolaan Ruang Laut di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (10/7/2016).
Brahmantya menyebutkan, sampai saat ini masih belum dapat dihitung berapa nilai harta karun yang berada di bawah laut Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut menggantikan aturan yang lama yang tertuang dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2014 mengenai kegiatan pengangkatan harta karun bawah laut semula yang masih terbuka untuk penanaman modal termasuk asing dengan syarat khusus.
Dengan adanya moratorium, kata Brahmantya, negara melalui KKP akan mencoba sendiri mengangkat harta karun yang berasal dari kapal-kapal tenggelam milik dinasti Ming atau negara lain seperti Belanda, Australia dan lainnya.
"Oh total kekayaannya dalam laut belum kita bisa hitung pastinya, yang kita coba kelola itu KKP atau negara coba dalam hal ini yang angkat, anggarannya kemarin sempat disampaikan teman PSDKP. Kalau anggaran saya harus cek dulu, yang jelas kami ingin belajar mengangkat itu biaya berapa sih, kita akan coba hitung, belum ada anggarannya, artinya belum kita anggarkan khusus," tambahnya.
Harta karun yang berasal dari kapal-kapal yang karam ini diduga seperti piring, gelas, dan tidak menutup kemungkinan terdapat pula emas berharga.
Tidak hanya itu, pengawasan yang dilakukan oleh KKP juga sejauh ini belum menemukan laporan mengenai pengambilan secara ilegal soal harta karun bawah laut dari BMKT.
"Pengawasan sudah kita lakukan, sementara ini belum ada laporan (pengambilan) ilegal, tapi kalau ada kita telusuri dan tindak," tandasnya. (hns/hns)










































