Sertifikasi akan dilakukan pada 2017 dengan koordinasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Dirjen Pengelolan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, usai disertifikasi 111 pulai terluar bisa dimanfaatkan sebagai wilayah pemantapan pertahanan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, semangat sertifikasi pulau terluar juga agar negara bisa langsung mengontrol batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
Apalagi, letak 111 pulau kecil ini paling banyak di wilayah selatan dan timur perbatasan Indonesia dengan negara lain.
"Semangatnya seperti itu, sama kok, kalau enggak itu kita nggak bisa kontrol," tambahnya.
Diketahui, banyak pulau-pulau di Indonesia yang diklaim sebagai pulau pribadi. Pengakuan kepemilikan dari pulau tersebut paling sering bermula dari pemanfaatan oleh masyarakat secara pribadi di satu pulau, namun kemudian mengklaim seluruh tanahnya di pulai tersebut adalah miliknya.
"Yang akan kita atur yang awal yang perbatasan dengan negara lain, yang berpenghuni kita kelola agar kejadian sebelumnya tidak terjadi lagi, kepemilikan kan karena belum di atur, jadi 111 pulau kita tangani dulu," tandas Brahmantya. (hns/hns)











































