Periode III Tax Amnesty Masih Sepi Peminat

Periode III Tax Amnesty Masih Sepi Peminat

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 11 Jan 2017 11:11 WIB
Foto: Hendra Kusuma-detikFinance
Jakarta - Pendaftaran program tax amnesty di Kantor Pusat Dirjen Pajak (DJP) pada awal tahun 2017 terbilang cukup sepi peminatnya jika dibandingkan saat baru diluncurkannya program tax amnesty ini.

Program pengampunan pajak ini diberlakukan pada Juli 2016 sampai Maret 2017 dengan 3 periode, periode I 1 Juli sampai 30 September 2016 dengan tarif repatriasi atau deklarasi dalam negeri sebesar 2%, 4% untuk deklarasi luar negeri.

Periode II pada 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dengan tarif 3% untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri, 6% untuk deklarasi luar negeri.
Periode III <i>Tax Amnesty</i> Masih Sepi PeminatFoto: Hendra Kusuma-detikFinance

Sedangkan periode III atau yang berlaku awal Januari sampai Maret 2017 tarifnya sebesar 5%, dan 10% untuk deklarasi luar negeri. Untuk wajib pajak UMKM akan dikenakan tarif 0,5% untuk yang deklarasi harta sampai dengan Rp10 miliar, yang lebih dari Rp10 miliar dikenakan tarif 2%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pantauan detikFinance, Jakarta, Rabu (11/1/2017). Lokasi pelaksanaan tax amnesty yang berada di Aula Gedung A1 kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat terlihat sepi, bangku-bangku yang disediakan panitia justru belum ada yang mendudukinya.

"Hari ini mulainya dari jam 8 pagi, dan sekarang baru 3 orang daftar," kata salah satu petugas keamanan, Achmad Farhan.

Pada pelaksanaan tax amnesty periode III ini, DJP Pusat menerbitkan pengumuman tentang pelayanan penyampaian surat pernyataan harta dalam rangka pengampunan pajak. Pengumuman intinya hanya melayani peserta yang berasal dari luar DKI Jakarta.
Periode III <i>Tax Amnesty</i> Masih Sepi PeminatFoto: Hendra Kusuma-detikFinance

Sedangkan yang berasal dari DKI Jakarta akan dilimpahkan ke KPP wilayah masing-masing, kecuali wajib pajak dengan peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 miliar setahun disampaikan secara kolektif oleh asosiasi atau perkumpulannya.

"Ada 2 sampai 3 orang tadi yang mau daftar, tapi balik lagi karena asalnya dari Jakarta," tambah dia.

Salah satu petugas tax amnesty Kantor DJP Pusat menyebutkan, masih sepinya wajib pajak yang ikut serta program tax amnesty karena baru awal periode III.

"Tapi ramai laporan biasanya menjelang akhir periode," kata dia.

Berdasarkan informasi yang didapat detikFinance, daftar absensi peserta tax amensty periode III tidak lebih dari dari 30 orang per hari. Pada 3 Januari tercatat hanya 28 orang, 4 Januari hanya 17 orang, 5 Januari 14 orang, 6 Januari 12 orang, 9 Januari 9 orang, 10 Januari 12 orang, dan hari ini 11 Januari baru 3 orang. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads