Aturan ini bakal menjadi dasar hukum untuk mendukung rencana pembentukan holding BUMN yang saat ini tengah digodok pemerintah.
Berdasarkan salinan surat Kementerian Sekretaris Negara nomor B-03/Kemensetneg/D-1/Ekon/HK.02.02/01/2017 tertanggal 6 Januari 2017, PP 72/2016 ini telah diundangkan sejak tanggal 30 Desember 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno menyebutkan, bahwa pembentukan Holding BUMN bakal menunggu revisi atau perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005. Revisi ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2016.
Rini mengatakan, dengan selesai diundangkannya revisi aturan tersebut maka proses pembentukan Holding BUMN bisa segera dimulai.
"Ini kita harapkan kita masih mencoba sebelum akhir tahun ini PP 44 bisa diundangkan. Kemudian kita harapkan minimal targetkan penginnya begitu, prosesnya di Sekneg kemudian ke Kemenkumham, tinggal itu saja. Menteri-menteri sudah berikan parafnya," ujar Rini di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2016) lalu. (dna/dna)











































