Pembentukan Holding BUMN Tak Perlu Persetujuan DPR

Pembentukan Holding BUMN Tak Perlu Persetujuan DPR

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 11 Jan 2017 14:32 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal segera berjalan setelah payung hukum kebijakan tersebut tersebut resmi diundangkan. Payung hukum kebijakan holding BUMN tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005.

Perubahan yang paling signifikan terlihat pada penambahan pasal tambahan yakni pasal 2A yang secara garis besar berisi detil tata cara peralihan aset-aset BUMN ke BUMN lainnya bila terjadi penggabungan beberapa BUMN ke dalam satu holding BUMN.

Hal itu bisa dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 seperti dikutip detikFinance, Rabu (11/1/2016) dari salinan surat Kementerian Sekretaris Negara nomor B-03/Kemensetneg/D-1/Ekon/HK.02.02/01/2017 tertanggal 6 Januari 2017, PP 72/2016 ini telah diundangkan sejak tanggal 30 Desember 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayat 1 pasal 2A PP 72/2016 menyebutkan, setiap perpindahan aset negara di sebuah BUMN ke BUMN lain atau Perusahaan Swasta bisa dilakukan tanpa harus melewati pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) alias tanpa perlu persetujuan DPR.

"Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," demikian bunyi pasal tersebut.

Sementara pada ayat 2 pasal 2A PP 72/2016, disebutkan, dalam hal pembentukan holding, saham milik negara pada BUMN yang menjadi anak usaha dapat langsung dialihkan ke pada BUMN lain yang menjadi induk usaha.

"Dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar," seperti tertulis pada ayat 2 pasal 2A PP 72/2016.

Disebutkan pula, perlakuan perusahaan swasta sama seperti BUMN. Sehingga bisa memperoleh penugasan dari pemerintah untuk proyek-proyek strategis yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

PP ini juga menyebutkan, saham bisa dipindahkan ke perusahaan swasta.

Berikut isi lengkap pasal 2A PP 72/2016:

(1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar

(3) Kekayaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, bertransformasi menjadi saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut

(4) Kekayaan negara yang bertransformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut

(5) Kepemilikan atas saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas dicatat sebagai investasi jangka panjang sesuai dengan presentase kepemilikan Pemerintah pada BUMN atau Perseroan Terbatas

(6) Anak perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain tersebut

(7) Anak perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal sebagai berikut:

a. mendapatkan penugasan pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum, dan/atau
b. mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakukan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN. (dna/mkl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads