Namun demikian Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, menegaskan pengelolaan pulau yang dilakukan oleh pihak asing tersebut hanya sebatas mekanisme bisnis dalam berinvestasi.
Ia menegaskan, tidak akan terjadi peralihan kepemilikan pulau seperti yang diberitakan selama ini. Sehingga, kepemilikan pulau tersebut tetap milik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, hal ini dilakukan lantaran adanya potensi yang bisa dikembangkan dari minat yang dimiliki oleh asing untuk berinvestasi. Ia mencontohkan Jepang, yang ingin mengelola pulau Morotai karena adanya unsur nostalgia yang dimiliki oleh investor tersebut.
"Jadi soal pulau itu seperti kawasan. Misalnya Morotai, di Morotai ada tujuh lapangan terbang. Karena ini nostalgianya teman-teman dari Jepang, ingin membesarkan atau mengaktifkan satu lapangan terbang itu menjadi satu kawasan, dia mau kasih nama apa saja silakan saja. Nanti dia laporkan ke kita. Tapi semua perundang-undangannya itu berlaku dari pemerintah Indonesia," jelas dia.
Pemerintah sendiri kata dia akan tetap memproteksi pulau tersebut meskipun mengizinkan pihak asing untuk mengelolanya. Dengan adanya investasi asing untuk mengembangkan pulau di Indonesia, dipercaya bisa menambah satu lagi sumber peningkatan perekonomian negara.
"Jadi kayak orang Jepang itu, dia ingin ada daerah elderly resort untuk para orang tua. Dia merasa di Indonesia itu nursing-nya bagus. Jadi mereka mau, dan jaraknya dia dari Tokyo ke Morotai hanya empat jam," tandasnya. (ang/ang)











































