PP Sudah Terbit, Kapan Holding BUMN Terbentuk?

PP Sudah Terbit, Kapan Holding BUMN Terbentuk?

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 12 Jan 2017 12:18 WIB
Foto: ar
Jakarta - Pemerintah sudah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

PP ini bakal menjadi payung hukum dalam pembentukan holding BUMN sektoral. PP Nomor 72 Tahun 2016 ternyata sudah diundangkan sejak tanggal 30 Desember 2016 lalu.

Setelah PP 72/2016 tersebut berhasil diundangkan, ternyata holding BUMN tersebut tidak serta merta langsung bisa dibentuk. Diperlukan aturan tambahan untuk menetapkan holding BUMN di masing-masing sektor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tambahan ini diperlukan untuk menetapkan siapa BUMN yang akan menjadi induk holding dan siapa BUMN yang akan menjadi anggota di masing-masing sektor holding BUMN yang dibentuk.

Untuk itu, Kementerian BUMN saat ini tengah menyusun PP holding per sektor. pembentukan PP per sektor ini menunggu kesiapan BUMN sektor mana yang lebih siap untuk dibentuk ke dalam satu holding.

"Membentuk PP per sektor," jelas Deputi Bidang Industri Agro dan Farmasi Wahyu Kuncoro saat dihubungi detikFinance, jakarta, Kamis, (12/1/2017).

Pembentukan PP holding per sektor ini nantinya tidak hanya dilakukan oleh Kementerian BUMN saja, juga melibatkan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait. Beberapa K/L terkait yang ikut merumuskan PP holding per sektor, antara lain Kementerian Keungan dan Kemenko Perekonomian.

"Melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait, Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian," tutur Wahyu. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads