PP ini bakal menjadi payung hukum dalam pembentukan holding BUMN sektoral. PP Nomor 72 Tahun 2016 ternyata sudah diundangkan sejak tanggal 30 Desember 2016 lalu.
Setelah PP 72/2016 tersebut berhasil diundangkan, ternyata holding BUMN tersebut tidak serta merta langsung bisa dibentuk. Diperlukan aturan tambahan untuk menetapkan holding BUMN di masing-masing sektor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Kementerian BUMN saat ini tengah menyusun PP holding per sektor. pembentukan PP per sektor ini menunggu kesiapan BUMN sektor mana yang lebih siap untuk dibentuk ke dalam satu holding.
"Membentuk PP per sektor," jelas Deputi Bidang Industri Agro dan Farmasi Wahyu Kuncoro saat dihubungi detikFinance, jakarta, Kamis, (12/1/2017).
Pembentukan PP holding per sektor ini nantinya tidak hanya dilakukan oleh Kementerian BUMN saja, juga melibatkan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait. Beberapa K/L terkait yang ikut merumuskan PP holding per sektor, antara lain Kementerian Keungan dan Kemenko Perekonomian.
"Melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait, Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian," tutur Wahyu. (dna/dna)











































