Regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk merealisasikan pembentukan holding BUMN yang sudah direncanakan sejak beberapa waktu lalu.
Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan bahwa yang baru saja terbit hanya bersifat umum. Nantinya akan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih lanjut tentang holding berdasarkan sektoral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP lanjutan akan segera diselesaikan oleh pemerintah dalam waktu dekat. Sehingga rencana holding BUMN dapat segera terealisasi.
"Masih dalam proses ya. Dalam waktu dekat (akan diterbitkan)," tegas Rini.
Diketahui perubahan yang paling signifikan terlihat pada penambahan pasal tambahan yakni pasal 2A yang secara garis besar berisi detil tata cara peralihan aset-aset BUMN ke BUMN lainnya bila terjadi penggabungan beberapa BUMN ke dalam satu holding BUMN.
Ayat 1 pasal 2A PP 72/2016 menyebutkan, setiap perpindahan aset negara di sebuah BUMN ke BUMN lain atau Perusahaan Swasta bisa dilakukan tanpa harus melewati pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) alias tanpa perlu persetujuan DPR.
Sementara pada ayat 2 pasal 2A PP 72/2016, disebutkan, dalam hal pembentukan holding, saham milik negara pada BUMN yang menjadi anak usaha dapat langsung dialihkan ke pada BUMN lain yang menjadi induk usaha.
Disebutkan pula, perlakuan perusahaan swasta sama seperti BUMN. Sehingga bisa memperoleh penugasan dari pemerintah untuk proyek-proyek strategis yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (mkj/ang)