Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) BUMN memang tidak ada larangan terkait hal tersebut. Namun, hal itu bertentangan apabila dilihat dari UU Tipikor, yang menyebut direksi BUMN merupakan pejabat negara
Said menerangkan, apabila direksi BUMN yang merupakan pejabat negara diisi oleh orang asing, maka hal itu juga bisa berlaku dalam posisi pejabat negara lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, apakah pejabat negara sudah boleh orang asing? Itu pertanyaan saya. Kalau dinyatakan sudah bisa pejabat negara bisa dari asing, pejabat negara lain seperti menteri juga boleh asing dong," sambung dia.
Dirinya menjelaskan, aturan Indonesia berbeda dengan negara lain. Walau dalam UU BUMN tidak menjadi masalah, namun secara konstitusi ada tafsiran politik yang berbeda.
"UU BUMN tidak ada masalah tapi sekarang BUMN kita basisnya konstitusi, negara lain enggak. Pimpinan BUMN pejabat negara, itu masalah tafsiran politik," jelasnya.
Walau demikian, dirinya mengaku tak mengetahui apabila jabatan petinggi BUMN diisi oleh orang asing akan berdampak baik atau pun buruk.
"Efeknya pada 2005 saya katakan intervensi politik enggak bisa, cari direksi enggak bisa Bahasa Indonesia, baca media, tekanan LSM enggak ngerti tapi pertanyaannya apa orang kita enggak ada? Orang baik bicara lempeng-lempeng tapi dianggap mengganggu," tuturnya. (ang/ang)