Menimbang Rencana Orang Asing Bisa Jadi Direktur BUMN

Menimbang Rencana Orang Asing Bisa Jadi Direktur BUMN

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Sabtu, 14 Jan 2017 14:07 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance
Jakarta - Beberapa waktu lalu muncul wacana jabatan Chief Executive Officer (CEO) dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat diisi pihak asing.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) BUMN memang tidak ada larangan terkait hal tersebut. Namun, hal itu bertentangan apabila dilihat dari UU Tipikor, yang menyebut direksi BUMN merupakan pejabat negara

Said menerangkan, apabila direksi BUMN yang merupakan pejabat negara diisi oleh orang asing, maka hal itu juga bisa berlaku dalam posisi pejabat negara lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya katakan tidak dilarang dalam UU BUMN tapi, UU lain tipikor menyebut pimpinan BUMN adalah pejabat negara yang laporkan LHKPN macam-macam," kata Said di Jakarta, Sabtu (14/1/2017).

"Jadi, apakah pejabat negara sudah boleh orang asing? Itu pertanyaan saya. Kalau dinyatakan sudah bisa pejabat negara bisa dari asing, pejabat negara lain seperti menteri juga boleh asing dong," sambung dia.

Dirinya menjelaskan, aturan Indonesia berbeda dengan negara lain. Walau dalam UU BUMN tidak menjadi masalah, namun secara konstitusi ada tafsiran politik yang berbeda.

"UU BUMN tidak ada masalah tapi sekarang BUMN kita basisnya konstitusi, negara lain enggak. Pimpinan BUMN pejabat negara, itu masalah tafsiran politik," jelasnya.

Walau demikian, dirinya mengaku tak mengetahui apabila jabatan petinggi BUMN diisi oleh orang asing akan berdampak baik atau pun buruk.

"Efeknya pada 2005 saya katakan intervensi politik enggak bisa, cari direksi enggak bisa Bahasa Indonesia, baca media, tekanan LSM enggak ngerti tapi pertanyaannya apa orang kita enggak ada? Orang baik bicara lempeng-lempeng tapi dianggap mengganggu," tuturnya. (ang/ang)

Hide Ads