Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan, payung hukum yang baru ini dinilai berbahaya. PP Nomor 72 Tahun 2016 ini dinilai mempermudah aset BUMN dijual kepada pihak swasta.
Pasalnya, dalam PP 72 Tahun 2016 terdapat pasal tambahan pasal yaitu pasal 2A yang secara garis besar berisi detil tata cara peralihan aset-aset BUMN ke BUMN lain atau swasta bila terjadi penggabungan beberapa BUMN ke dalam satu holding BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, aturan itu bahkan bisa mengarah kepada pelanggaran konstitusi yang serius. Sebab, semua hal yang terkait dengan masalah keuangan dan kekayaan negara merupakan obyek APBN, yang pembahasannya, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23, harus dibahas dan disetujui oleh DPR.
"Sebagai obyek APBN, maka setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara dalam BUMN haruslah sepengetahuan dan mendapatkan persetujuan DPR. Itu juga merupakan ketentuan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara," sebut dia.
Menurutnya, dalam catatan saya, PP No. 72/2016 merupakan upaya lanjutan untuk menggunting pengawasan DPR terhadap BUMN.
Untuk itu, menurutnya, perlu penjelasan dari pemerintah mengenai hal ini. Supaya tidak ada yang ditutup-tutupi, semua harus diteliti dan didalami, agar jelas duduk perkaranya.
"Jangan sampai kekayaan negara kita, baik yang berupa kekayaan alam, maupun BUMN, sedikit demi sedikit kemudian tidak lagi berada dalam penguasaan dan kontrol negara karena aksi yang gegabah dari Kementerian BUMN. Sudah cukup kasus lepasnya Indosat dulu, jangan lagi kebodohan serupa kini diulangi lagi," tandas dia. (dna/dna)











































