Adapun salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam menyelesaikan persoalan RTRW ini melalui percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional (RTRWN).
Persoalan tata ruang yang berkepanjangan dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek strategis nasional, yang saat ini beberapa di antaranya belum memiliki RTRW-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Darmin Nasution. Pembahasan mengenai revisi PP ini sejatinya telah lama dibahas. Namun kerap berlarut karena terhambat oleh K/L terkait.
Darmin mengatakan, perubahan tersebut saat ini telah disepakati, dan diharapkan amandemen PP tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 2-3 minggu ke depan.
"Jadi kita sedang mengamandemen PP yang memuat proyek-proyek infrastruktur, termasuk proyek strategis (PP Nomor 26 Tahun 2008). Itu belum dimuat semuanya terutama dalam tata ruang. Proyek infrastruktur dan PSN harus ada AMDAL nya dulu, baru bisa DED nya dibuat. Untuk bisa dibuat AMDAL nya, itu tata ruangnya harus dibuat dulu," ujar Menko Perekonomian, Darmin Nasution.
Aturan tata ruang nasional ini sangat penting karena menjadi dasar pijakan bagi kebijakan di sektor-sektor lain. Oleh sebab itu, penerbitan rekomendasi kesesuaian tata ruang sangat diperlukan dari kementerian terkait.
Adapun kementerian yang terkait di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Rapat memutuskan, selama seminggu ke depan, Menteri terkait sudah harus memberikan persetujuan pada RPP Perubahan Atas PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRW tersebut.
"Amandemen PP 26 itu, dalam 2-3 minggu ini akan jadi," tutur Darmin. (hns/hns)











































