Dari wajib pajak yang telah membayar, ternyata hanya 12 juta orang yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
"Dari 20 juta ini yang betul-betul realisasi serahkan SPT hanya 12 juta. Ini kepatuhan yang hanya 62%," kata Sri Mulyani saat menghadiri pertemuan dengan Pemuka Agama Kristiani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (16/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menari Tango kan harus dua orang, nggak mungkin satu. Kalau tepuk tangan juga harus dua tangan. Kalau satu saja berarti tidak patuh tapi kok satunya lagi nggak membuatnya untuk patuh. Jadi sama salahnya," papar Sri Mulyani.
Konsep pengampunan pajak dengan pengampunan dosa dari sisi keagamaan, menurut Sri Mulyani cukup berbeda. Dalam hal pajak, pengampunan terjadi antara kedua belah pihak, yaitu wajib pajak dan Ditjen Pajak yang diketahui sama-sama membuat kesalahan.
"Jadi pengampunan pajak, bisa WP yang salah, bisa juga kita yang salah. Jadi pengampunan pajak itu dua sisi. Kami harus refleksi dan evaluasi," pungkasnya.
Masa program pengampunan pajak akan berakhir pada 31 Maret 2017. Sri Mulyani mengajak para Pemuka Agama yang hadir untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Ditjen Pajak pun terus berbenah agar bisa memberikan pelayanan yang terbaik.
"Kami bentuk reformasi perpajakan untuk menciptakan institusi yang bersih, punya integritas, memberi kepastian. Untuk memberikan martabat bagi Indonesia, maka perlu perbaikan dari sisi manusianya, cara bekerja dan bisnisnya," papar Sri Mulyani. (mkj/hns)











































