Mendag Beri Izin Impor ke 8 Pabrik Gula Swasta

Mendag Beri Izin Impor ke 8 Pabrik Gula Swasta

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 16 Jan 2017 17:05 WIB
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta - Untuk menekan harga gula di dalam negeri, khususnya gula konsumsi, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengizinkan pabrik gula (PG) milik swasta mengimpor langsung gula mentah (raw sugar).

"Kebijakan ini kami tempuh dengan penugasan ke pabrik (swasta), tidak lagi berjenjang pabrik mengolah gula menjadi kristal putih yang memang mereka menyalurkan. Agar harga gula bisa ditekan Rp 12.500/kg karena ada jenjang yang bisa dipotong," kata Enggar di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (16/1/2017).

"Saya tanya ini enggak melanggar UU, kenapa harus lewat perantara (BUMN). Dia (swasta) kasih impornya dilakukan oleh PPI, Bulog, dan sebagainya, tapi yang punya pabrik mereka (swasta). Ya sudah kenapa tidak kita kasih langsung saja," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini untuk mengontrol pasokan gula konsumsi, impor gula mentah hanya boleh dilakukan oleh BUMN atau penugasan pemerintah, baru kemudian gula mentah tersebut digiling di PG swasta.

"Dahulu kan yang impor yang mereka juga (swasta). Hanya mereka berjenjang, kasih ke PPI dan sebagainya. Jadi dengan penghilangan jenjang ini diharapkan bisa lebih ditekan lagi (harga)," ungkap Enggar. (idr/mca)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads