Ketua Tim Reformasi Pajak Suryo Utomo mengatakan, cikal bakal berdirinya lembaga ini sudah ada sejak lama. Bahkan program reformasi pajak sejatinya telah diagendakan sejak 1983-1984.
"Reformasi ini mulai dari 1983, ketika pembayaran pajak mulai jadi self assesment," kata Suryo saat Ngobras DJP dan Media di Kantor Pajak Pusat, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryo menuturkan, sampai saat ini rasio pajak atau wajib pajak yang membayarkan pajaknya baru mencapai 11%.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan membentuk Tim Reformasi Pajak dan resmi diluncurkan pada akhir Desember 2016. Tim ini meliputi jajaran pengarah, penasehat, pengawas, akademisi, hingga kalangan dunia usaha.
Landasan hukum pembentukan tim adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 885/KMK.03/2016 tentang tim pembentukan reformasi.
Menurut Suryo, Tim Reformasi harus mewujudkan lembaga pajak yang kuat, handal, kredibel, akuntabel secara struktur, kewenangan dan kapasitas yang memadai.
"Agar kita bisa mendeteksi potensi pajak yang nanti merealisasikannya menjadi penerimaan pajak secara efektif dan efisien," tambahnya.
Adapun, Tim Reformasi Pajak juga akan membenahi kondisi perpajakan yang selama ini dihadapi, seperti capaian penerimaan pajak yang jika diukur dari rasio pajak yang masih kecil.
Tugas Tim Reformasi Pajak juga akan menggali potensi penerimaan dengan 5 pilar, yakni organisasi, sumber daya manusia (SDM), IT dan Basis Data, Proses Bisnis, dan Regulasi.
Untuk target penyelesaian, sesuai dengan keputusan reformasi pajak selesai pada 2020, atau jika dipercepat lebih bagus.
"Kami reformasi dan effort juga untuk menaikkan penerimaan. Kalau di quick win 3 bulan pertama, kami arahkan untuk formulasikan untuk penerimaan khususnya di 2017," jelasnya. (dna/dna)










































