Susi mengatakan, kerja sama dengan Jepang terkait perikanan. Belum mengarah pada pengelolaan pulau.
"Kerja sama dengan Jepang itu SKPT (Sentra kelautan perikanan terpadu) yaitu integrasi atau integrated project perikanan dari perikanan tangkap, budidaya, processing, cold storage. Belum mengarah ke pengelolaan pulau secara untuk community dll," kata Susi, di Komisi IV DPR, Jakarta Pusat, Selasa, (17/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tentukan, wilayah pulau yang boleh dikelola itu hanya 70%, yang 30% itu tetap milik negara," kata Susi.
Dari 70% yang dikelola investor itu, 30%-nya untuk ruang terbuka hijau dan publik.
"Dari 70% itu 30% nya harus dialokasikan untuk kepentingan penghijauan atau lahan hijau dan lahan publik, memastikan akses publik tetap ada, tidak boleh ada eksklusivitas," kata Susi.
Selain itu, Susi akan menertibkan penguasaan pulau oleh perorangan maupun badan usaha asing.
"Akan menertibkan kembali berapa kepemilikan pulau oleh asing baik yang secara perusahaan PMA maupun yang nomine, jadi kalau sudah ada yang bersertifikat, kita akan kembalikan sertifikat itu menjadi hak penggunaan lahan saja, pulau itu tidak bisa dimiliki," ujar Susi.
Yang jelas, rencana kerja sama ini sempat dipertanyakan Sultan Tidore, Husain Sjah. Sultan Tidore sempat menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal keberatan terhadap rencana kerja sama tersebut. (hns/hns)










































