"Tax amnesty bagi saya kalau sebagai dirjen pajak belum puas, karena yang ikut baru 4%," kata Ken saat RDP dengan Komisi XI di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Ken melaporkan, hingga saat ini realisasi deklarasi harta dari tax amnesty mencapai Rp 4.294 triliun. Komitmen repatriasi yang dilaporkan di Surat Penyertaan Harta (SPH) Rp 141 triliun, uang tebusan Rp 109,5 triliun dari jumlah peserta tax amnesty sebesar 616.292 wajip pajak (WP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ken merincikan, 4% dari total wajib pajak yang menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Sebanyak 335 ribu peserta berasal dari WP OP non UMKM, 139 ribu WP OP UMKM, WP Badan UMKM sebanyak 43.493 WP, 183.435 peserta yang berasal dari WP OP dan Badan Khusus UMKM, sisanya berasal dari WP Badan non UMUM.
Bagi WP yang tidak ikut serta dalam program tax amnesty, Ken menyebutkan, akan terus mengejarnya dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak untuk memeriksa kembali harta di program tax amnesty.
Dalam UU tersebut, terdapat 2 pasal yang akan menjadi pegangan Ditjen Pajak. Yaitu, pasal 18 dan pasal 13 terkait repatriasi atau pengalihan harta di luar negeri ke negara kesatuan RI (NKRI).
"Kita ada pasal 18 dan pasal 13, kalau tidak bergerak juga, kita memulai program tegas," tandasnya.
(mkj/mkj)











































