Sri Mulyani ke DPR Soal Kenaikan Tarif STNK Hingga BPKB

Sri Mulyani ke DPR Soal Kenaikan Tarif STNK Hingga BPKB

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 18 Jan 2017 17:42 WIB
Sri Mulyani ke DPR Soal Kenaikan Tarif STNK Hingga BPKB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan tentang kenaikan tarif administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), hingga Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sri Mulyani menjelaskan kelompok tersebut masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pada 29 September 2015, Sri Mulyani mengusulkan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang tarif dan jenis tarif untuk direvisi.

"Itu memang selalu usulannya dari KL (Kementerian Lembaga) yang bersangkutan. Jadi dalam hal ini Polri kirimkan kepada Kemenkeu surat untuk merevisi PP tersebut," ungkap Sri Mulyani saat rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa usulan yang masuk. Selain kenaikan tarif untuk beberapa fungsi dalam lalu lintas dan intel, Polri juga menginginkan agar menghentikan pungutan untuk fungsi SKLD.

"Polri juga mengusulkan dalam surat itu pungutan baru jenis kegiatan baru yang menjadi sumber PNBP baru, yaitu fungsi diklat dan SDM," jelasnya.

Setelah usulan masuk, maka Kemenkeu membahas dengan Polri. Dikarenakan banyak fungsi yang diubah, maka dari itu diperlukan keterlibatan KL lain di bawah koordinasi Kemenko Politik Hukum dan HAM (Polhukam).

"Jadi sejak 2015 pembahasan itu secara institusional dari kemenkeu dan KL terlibat.untuk me-review jenis-jenis dan besaran tarifnya. Dalam hal ini untuk PNBP di kepolisian dalam 2 tahun terakhir dalam pembahasan dengan DPR, Kepolisian diminta melakuakn review dari sisi tarifnya," papar Sri Mulyani.

Pertimbangan kenaikan tarif, salah satunya karena tidak adanya perubahan dalam enam tahun terakhir. Sementara Polri sudah berinvestasi dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Polri sudah melakukan investasi, maka review tarif perlu dilakukan. Dari sisi kualitas dokumen STNK, kertasnya, dokumen BPKB, pengembangan investasi di informasi dan teknologi, sarana dan prasarana seperti mobil SIM unit keliling," terangnya.

Tujuan dari kebijakan tersebut adalah peningkatan pelayanan, sehingga masyarakat diharapkan bisa merasakan manfaatnya dalam beberapa waktu ke depan.

"Masyarakat nanti akan melihat kembali pelayanan yang diberikan makin baik, dibutuhkan investasi dalam bentuk mesin dan belanja modal dan tempat untuk mengantri dan komputer dan lain-lain," pungkasnya. (mkj/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads