"Pemerintah mau mendaftarkan pulau-pulau yang belum diberi nama. Yang sudah siap didaftarkan ke PBB itu ada 1.106 pulau. Yang belum siap ada 2.800 lebih," kata Susi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Dia menjelaskan, ada pula 111 pulau terdepan yang segera disertifikasi. Gunanya supaya tidak diklaim oleh siapapun juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua boleh berinvestasi, termasuk orang asing. Namun yang jelas, orang asing itu tak akan memiliki pulau dengan sertifikat hak milik, melainkan sertifikat hak guna pakai, hak guna lahan, dan hak guna bangunan.
"Maksimum pengelolaannya 70 persen dari wilayah pulau, yang 30 persen tetap dalam penguasaan pengelolaan negara. Dari yang 70 persen, harus disediakan juga 30 persen lahan hijau, atau akses publik," tutur Susi.
Susi juga mengklarifikasi perihal kekhawatiran pulau-pulau itu akan dimiliki asing. Kekhawatiran itu tak perlu ada, karena asing tetap tak boleh memiliki pulau. Bilapun ada pulau yang dinamai oleh investornya, itu adalah nama bisnisnya bukan nama pulau yang sesungguhnya.
"Itu tidak benar kita akan berikan pulau ke asing. Tidak benar," kata Susi.
(dnu/hns)










































