PT TS bergerak di bidang perdagangan besar (barang-barang konsumsi) dan terdaftar di KPP Pratama Jayapura, Papua. Proses penyanderaan ini juga melibatkan Badan Intelijen Negara daerah Papua, Kapolda Papua, Kanwil Kemenkum HAM Papua, dan Lapas Abepura.
"Tersandera RW saat ini dititipkan di Lapas Abepura, Jayapura, untuk jangka waktu 6 bulan ke depan," ujar Kepala Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku, Eka Sila Kusna Jaya, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dengan adanya Amnesti Pajak, penanggung pajak juga dapat dilepas dari penyanderaan apabila PT. TS menyatakan memilih untuk ikut Amnesti Pajak dengan membayar uang tebusan dan pokok utang pajaknya.
Eka menambahkan, penegakan hukum di bidang perpajakan seperti penyanderaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencegahan, sangat memperhatikan itikad baik para Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya.
"Bagi Wajib Pajak yang masih diragukan itikad baiknya dalam memenuhi kewajiban perpajakan, berupa itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, maka Kanwil DJP Papua dan Maluku tidak segan dan akan terus melakukan penegakan hukum perpajakan," tutur Eka
Eka juga mengapresiasi instansi yang terlibat dalam proses penyanderaan, yaitu Polda Papua, Badan Intelijen Daerah Papua, Kanwil Kementerian Hukum HAM, Lapas Abepura Jayapura, dan semua pihak yang terkait. Diharapkan bahwa Sinergi baik yang sudah terjalin dapat terus terselenggara diseluruh wilayah Kanwil DJP Papua dan Maluku maupun di seluruh wilayah Republik Indonesia.
"Semuanya ini merupakan perwujudan partisipasi institusi pemerintah dalam upaya pencapaian penerimaan negara yang makin hari semakin meningkat," pungkas Eka. (hns/dna)











































