Ditjen Pajak Kejar Pajak Google 5 Tahun ke Belakang Sejak 2015

Ditjen Pajak Kejar Pajak Google 5 Tahun ke Belakang Sejak 2015

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 19 Jan 2017 16:14 WIB
Foto: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melayangkan surat pemanggilan kepada Google Asia Pacific Pte Ltd yang bermarkas di Singapura untuk datang ke Jakarta.

Rencananya, pertemuan akan digelar antara kedua belah pihak sore ini. Namun ternyata rencana itu dibatalkan.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Ditjen Pajak, M Haniv, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak Google. Tinggal Google memberikan data untuk dicocokkan dengan data Ditjen Pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lakukan pemeriksan 2015, kalau back tax. Jadi berapa pajak 5 tahun ke belakang. Jadi perhitungan mereka berapa," katanya di Kantor Pajak Pusat, Gatot Subroto, Kamis (19/1/2017).

"Kalau menurut Ibu Menteri (Keuangan, Sri Mulyani), masing-masing harus menghitung pajaknya. Jadi Google menghitung pajaknya, kami juga menghitung pajaknya," kata Haniv.

Menurutnya, sebelumnya Google sudah melakukan pertemuan dengan Ditjen Pajak tapi data kedua belah pihak tidak sinkron.

"Nah, data yang ada di kami itu kan (pajaknya) besar, oke lah mana data mereka. Itu yang kita minta. Mereka berikan data ke kita tapi terlalu kecil. Kita minta lah supporting-nya. Kalau supporting-nya enggak ada, ya kita tidak bisa percayai itu," ujarnya. (ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads