Angkasa Pura I Bayar Ganti Rugi Lahan Paku Alam Rp 701,5 Miliar

Angkasa Pura I Bayar Ganti Rugi Lahan Paku Alam Rp 701,5 Miliar

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 20 Jan 2017 11:17 WIB
Foto: Dok. Angkasa Pura I
Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) telah membayarkan uang ganti kerugian lahan Paku Alam (Paku Alam Ground) dengan luas sekitar 160 hektar sebesar Rp 701,5 miliar, ke Pengadilan Negeri (PN) Wates pada Kamis (19/1/207) pukul 14.00 WIB. Ini untuk pembangunan bandara baru di Kulonprogo.

Pembayaran lahan Paku Alam dengan cara menitipkan ke PN Wates ini (konsinyasi) ini, diserahkan oleh Project Manager Angkasa Pura I, R Sujiastono, ke Panitera PN Wates, Nunus Setiyadi, atas perintah Ketua PN Wates, dalam perkara permohonan penitipan uang ganti kerugian Nomor 1/Pdt.P.K/2017/PN Wat.

"Dengan dilaksanakannya penitipan ganti kerugian ini, merujuk pada Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, maka selanjutnya penguasaan atas lahan Paku Alam akan beralih ke negara setelah terbit pelepasan hak oleh Badan Pertanahan Negara. Hingga kini, proses pembebasan lahan tidak mengalami hambatan berarti untuk dapat dimulai proyek pembangunan bandara," jelas Corporate Secretary Angkasa Pura I, Israwadi, dalam keterangannya kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (20/1/2017)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun rincian luas lahan Paku Alam yang dibayarkan yaitu 382.205 meter persegi di Desa Palihan, 157.345 meter persegi di Desa Sindutan, 869.799 meter persegi di Desa Glagah, dan 193.639 meter persegi di Desa Jangkaran. Total keseluruhan lahan sekitar 160 hektar.

"Dengan demikian pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta di atas lahan Paku Alam telah selesai. Adapun ganti kerugian untuk penggarap di atas lahan Paku Alam juga sudah dibayarkan, termasuk rumah dan pohon-pohon sesuai dengan nilai ganti kerugian yang dihitung oleh pihak appraisal," ujar Israwadi.


Lahan Telah Siap 91%

Pembayaran ganti kerugian lahan Paku Alam melalui penitipan (konsinyasi) di PN Wates ini, melanjutkan proses penyelesaian pembebasan secara fisik lahan warga untuk pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta, di mana porsi lahan Paku Alam ini sebesar 27% (160 hektar) dari total luas lahan warga yang dibebaskan sebesar 587,2 hektar.

Sementara itu, 58% lahan atau 340 hektar sudah dibayar. Sedangkan 6% lahan atau sekitar 35 hektar yang merupakan tanah milik instansi pemerintah berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial masih dalam proses pembayaran. Sisanya sebesar 9% merupakan lahan warga yang menolak dan masih dalam sengketa waris yang juga diproses melalui penitipan ganti kerugian (konsinyasi) di PN Wates.

Terkait tanah milik instansi pemerintah untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial seluas 6%, saat ini sedang dalam penyelesaian antara Pemerintah Daerah Kulonprogo, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) DIY yang direncanakan selesai sebelum pelaksanaan peresmian pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Gubernur DIY yang telah incracht, maka pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta nantinya dapat diselesaikan secara keseluruhan (100%) setelah selesainya proses konsinyasi di PN Wates. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads