Pembayaran lahan Paku Alam dengan cara menitipkan ke PN Wates ini (konsinyasi) ini, diserahkan oleh Project Manager Angkasa Pura I, R Sujiastono, ke Panitera PN Wates, Nunus Setiyadi, atas perintah Ketua PN Wates, dalam perkara permohonan penitipan uang ganti kerugian Nomor 1/Pdt.P.K/2017/PN Wat.
"Dengan dilaksanakannya penitipan ganti kerugian ini, merujuk pada Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, maka selanjutnya penguasaan atas lahan Paku Alam akan beralih ke negara setelah terbit pelepasan hak oleh Badan Pertanahan Negara. Hingga kini, proses pembebasan lahan tidak mengalami hambatan berarti untuk dapat dimulai proyek pembangunan bandara," jelas Corporate Secretary Angkasa Pura I, Israwadi, dalam keterangannya kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (20/1/2017)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta di atas lahan Paku Alam telah selesai. Adapun ganti kerugian untuk penggarap di atas lahan Paku Alam juga sudah dibayarkan, termasuk rumah dan pohon-pohon sesuai dengan nilai ganti kerugian yang dihitung oleh pihak appraisal," ujar Israwadi.
Lahan Telah Siap 91%
Pembayaran ganti kerugian lahan Paku Alam melalui penitipan (konsinyasi) di PN Wates ini, melanjutkan proses penyelesaian pembebasan secara fisik lahan warga untuk pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta, di mana porsi lahan Paku Alam ini sebesar 27% (160 hektar) dari total luas lahan warga yang dibebaskan sebesar 587,2 hektar.
Sementara itu, 58% lahan atau 340 hektar sudah dibayar. Sedangkan 6% lahan atau sekitar 35 hektar yang merupakan tanah milik instansi pemerintah berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial masih dalam proses pembayaran. Sisanya sebesar 9% merupakan lahan warga yang menolak dan masih dalam sengketa waris yang juga diproses melalui penitipan ganti kerugian (konsinyasi) di PN Wates.
Terkait tanah milik instansi pemerintah untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial seluas 6%, saat ini sedang dalam penyelesaian antara Pemerintah Daerah Kulonprogo, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) DIY yang direncanakan selesai sebelum pelaksanaan peresmian pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Gubernur DIY yang telah incracht, maka pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta nantinya dapat diselesaikan secara keseluruhan (100%) setelah selesainya proses konsinyasi di PN Wates. (wdl/wdl)











































