Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar mengatakan, penunggak pajak yang disandera itu berinisial JH dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai. Dia disandera pada Kamis (19/1) di Medan.
"JH merupakan seorang pengusaha peternakan ayam dengan total tunggakan pajak sebesar Rp 3,615 miliar," kata Mukhtar, Jumat (20/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mukhtar menyampaikan bahwa penyanderaan tidak dilakukan apabila wajib pajak melunasi seluruh utang pajaknya atau memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan membayar nilai pokok utang pajak ditambah dengan uang tebusan.
Ia juga mengajak seluruh wajib pajak yang belum melaporkan hartanya di surat pemberitahuan tahunan untuk memanfaatkan program pengampunan pajak. (mkj/mkj)











































