Pembebasan Lahan Bandara Kulon Progo Rampung 91%

Pembebasan Lahan Bandara Kulon Progo Rampung 91%

Sukma Indah Permana - detikFinance
Sabtu, 21 Jan 2017 17:20 WIB
Foto: Dok. Angkasa Pura I
Yogyakarta - New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo akan mulai dibangun pada akhir bulan Januari 2017. Hingga saat ini pembebasan lahan telah rampung 91 persen.

"91 persen sudah oke (rampung). Sisanya menolak karena ya macam-macam. Ada yang menolak karena sengketa ahli waris dan sebagainya," ujar Dirut PT Angkasa Pura I (AP I), Danang S Baskoro, kepada wartawan di lokasi groundbreaking NYIA , Kecamatan Temon, Kulon Progo, Sabtu (21/1/2017).

Rinciannya, 58 % tanah warga, tanah instansi 6%, dan 27% tanah Pakualaman Ground (PAG). Pembayaran lahan juga telah dilakukan. Untuk 58 % tanah warga seluas 342 hektar, realisasi pembayaran sebesar Rp 2.800.266.194.388.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah selesai dengan dilaksanakannya serah terima hasil secara parsial oleh kepala Kanwil BPN DIY selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah kepada Angkasa Pura I, selaku instansi yang memerlukan tanah pada 30 Desember 2016," urai Danang.

Sedangkan lahan instansi pemerintah/fasos/fasum sebanyak 60 bidang dengan total luas 34 hektar. Jumlah yang telah dibayarkan Rp 231.210.459.050.

"Proses pembayarannya diasumsikan sudah selesai, sedang koordinasi antara Pemkab, BPN dan Setwapres," lanjut Danang.

Untuk tanah milik Pakualam atau Pakualam Ground (PAG) sebanyak 4 bidang seluas 160 hektar. Dana yang dibayarkan untuk PAG sebesar 701.512.349.000.

"Pembayaran sudah selesai dengan dilaksanakannya uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri Wates pada 19 Januari 2017 sesuai hasil penetapan perkara perdata permohonan no 1/Pdt.P.K/2017/PN. Wates, dari Pengadilan Negeri Wates," terang Danang

Sedangkan sisa lahan yang masih belum rampung sebanyak 9% terdiri dari 327 bidang seluas 51 hektar. Seluruh lahan yang belum rampung ini masih dalam proses konsinyasi dengan nilai pembayaran Rp 297.924.934,900.

Pimpinan Proyek NYIA, Sujiastono menjelaskan sisa lahan yang belum rampung artinya penyerahan atas tanahnya dilakukan di pengadilan.

"Haknya akan menjadi milik AP I, milik negara. Jadi uangnya diberikan di pengadilan. Ya kira-kira diberi waktu 15 hari (untuk mengosongkan lahan)," tutur Suji. (sip/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads