Siap-siap! Tanah Nganggur Bakal Kena Pajak Progresif

Siap-siap! Tanah Nganggur Bakal Kena Pajak Progresif

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 24 Jan 2017 09:10 WIB
Siap-siap! Tanah Nganggur Bakal Kena Pajak Progresif
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan pajak progresif untuk tanah yang tidak produktif alias tanah nganggur. Sekarang regulasinya tengah disusun untuk bisa diimplementasikan dalam waktu dekat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Lembaga (KL) lain dalam meramu kebijakan.

"Pokoknya kami koordinasi antar pemerintah. Presiden kan sampaikan berkali-kali bahwa tanah faktor penting bagi ekonomi, adalah hal yang penting untuk ciptakan aktivitas ekonomi di suatu negara," kata Sri Mulyani seperti dikutip Selasa (24/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sri Mulyani, pemanfaatan tanah tersebut menjadi salah satu solusi dari persoalan Indonesia sekarang. Paling utama adalah terkait kesenjangan pendapatan yang terjadi di masyarakat, di mana ada jurang yang besar antara si kaya dan si miskin.

"Ini bisa selesaikan masalah kesenjangan, produktivitas, pajak. Jadi banyak hal strategis yang berhubungan dengan tanah. Ini sudah dibicarakan dengan Presiden, Menteri ATR Sofyan Djalil dan kami sudah bahas bersama," tukasnya. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads