Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan pajak progresif untuk tanah yang tidak produktif alias tanah nganggur. Sekarang regulasinya tengah disusun untuk bisa diimplementasikan dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Lembaga (KL) lain dalam meramu kebijakan.
"Pokoknya kami koordinasi antar pemerintah. Presiden kan sampaikan berkali-kali bahwa tanah faktor penting bagi ekonomi, adalah hal yang penting untuk ciptakan aktivitas ekonomi di suatu negara," kata Sri Mulyani seperti dikutip Selasa (24/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bisa selesaikan masalah kesenjangan, produktivitas, pajak. Jadi banyak hal strategis yang berhubungan dengan tanah. Ini sudah dibicarakan dengan Presiden, Menteri ATR Sofyan Djalil dan kami sudah bahas bersama," tukasnya. (mkj/mkj)











































