Saat ini, kata Suahasil, rencana pengenaan pajak produktif masih belum didetailkan mengenai skemanya pengenaan pajak bagi para tanah yang dianggap tidak produktif.
"Ya itu belum kita diskusikan secara detail, nanti akan kita diskusikan detailnya seperti apa. Tapi prinsipnya kita mengerti bahwa ada keinginan untuk memajaki tanah-tanah yang harusnya idle bisa lebih produktif," kata Suahasil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, lanjut Suahasil, rencana yang baru saja diusulkan Menteri ATR Sofyan Djalil masih belum dibahas lebih lanjut.
"Detailnya belum, kita baru dengar prinsipnya, nanti kita coba detailkan pakai mekanisme apa, jenisnya bagaimana, nanti kita diskusi dengan teman-teman agraria dan tata ruang," tambahnya.
Oleh karena itu, Suahasil mengaku, akan membahas terlebih dahulu dengan Kementerian ATR mengenai rencana pengenaan pajak progresif terhadap tanah nganggur atau tidak produktif.
Pembahasan mencakup adap skema pengenaan pajaknya
"Pokoknya kita prinsipnya mengerti bahwa ingin membuat tanah itu digunakan secara lebih produktif, karena itu diberi disinsentif dan insentif, kalau pakai produktif pajaknya mungkin seperti apa, tapi seperti apa, ini masih kita akan diskusikan dengan teman-teman ATR," ungkanya. (hns/hns)











































