Tujuan pengenaan pajak progresif terhadap tanah yang nganggur sebagai upaya mengentaskan kesenjangan perekonomian.
Hanya saja, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini belum bisa membeberkan rencana pemerintah mengenai pengenaan pajak progresif tahan yang nganggur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak masyarakat Indonesia yang membeli tanah sebagai investasi namun lahan tersebut tidak digunakan untuk apa-apa. Harga tanah yang cepat mengalami kenaikan, membuat masyarakat kecil sulit untuk bisa mendapatkan tanah.
Selama ini, investasi tanah memang tidak memiliki risiko dan pajak yang cukup tinggi. Padahal, tanah seharusnya bisa dimanfaatkan untuk ladang perekonomian baru bagi masyarakat yang selama ini sulit secara perekonomian.
Usulan pengenaan pajak progresif tanah yang nganggur berasal dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. Bahkan dia akan merevisi UU tentang pertanahan.
Di mana, dalam revisi UU tersebut akan diselipkan aturan baru bahwa investasi tanah yang tidak dipergunakan atau dimanfaatkan akan dikenakan pajak progresif.
Namun, Darmin mengaku, masih belum enggan memberikan tanggapan lebih mengenai persoalan ini. "Saya belum cek betul apakah harus masuk ke UU atau bisa dengan UU yang ada. Saya belum bisa jawab," kata dia.
"Nanti dulu lah, kita umumkan dulu baru ini," sambungnya. (mkj/mkj)











































