"Bahwa tanah yang tidak digunakan akan dikenakan pajak progresif, sehingga spekulan tanah tidak bermain lagi. Selama ini dibiarkan, akhirnya tanah jadi begitu tinggi sehingga tidak bisa dibeli masyarakat," jelas Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi, dalam diskusi Prospek Ekonomi dan Bisnis 2017, di Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Peraturan yang terkait pajak progresif tanah, lanjut Sofjan, akan dirilis dalam waktu dekat. Peraturan ini diharapkan bisa mengurangi ketimpangan antara si kaya dan si miskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofjan menambahkan, peraturan pajak progresif tanah yang tidak produktif ini akan dirilis paling cepat satu bulan ke depan.
"Saya rasa secara package itu yang akan diumumkan pemerintah dalam satu atau dua bulan," tutup Sofjan. (wdl/wdl)











































