Tanah Nganggur Kena Pajak Progresif, Sofjan Wanandi: Cegah Spekulan!

Tanah Nganggur Kena Pajak Progresif, Sofjan Wanandi: Cegah Spekulan!

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 24 Jan 2017 19:10 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menerapkan pajak progresif tanah yang tidak produktif. Peraturan ini diterbitkan dengan harapan tidak ada satu kelompok tertentu yang menyimpan tanah tanpa digunakan untuk hal yang produktif.

"Bahwa tanah yang tidak digunakan akan dikenakan pajak progresif, sehingga spekulan tanah tidak bermain lagi. Selama ini dibiarkan, akhirnya tanah jadi begitu tinggi sehingga tidak bisa dibeli masyarakat," jelas Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi, dalam diskusi Prospek Ekonomi dan Bisnis 2017, di Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Peraturan yang terkait pajak progresif tanah, lanjut Sofjan, akan dirilis dalam waktu dekat. Peraturan ini diharapkan bisa mengurangi ketimpangan antara si kaya dan si miskin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena apa yang akan dilakukan pemerintah dalam waktu tidak lama lagi adalah kebijakan yang akan menyelesaikan masalah yang ada hubungannya dari gap kaya miskin," kata Sofjan.

Sofjan menambahkan, peraturan pajak progresif tanah yang tidak produktif ini akan dirilis paling cepat satu bulan ke depan.

"Saya rasa secara package itu yang akan diumumkan pemerintah dalam satu atau dua bulan," tutup Sofjan. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads