Pemerintah Siapkan Regulasi Pajak Progresif untuk Tanah Nganggur

Pemerintah Siapkan Regulasi Pajak Progresif untuk Tanah Nganggur

Ray Jordan - detikFinance
Selasa, 24 Jan 2017 19:51 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemerintah akan mengenakan pajak progresif untuk tanah yang selama ini tidak produktif atau tanah nganggur. Tujuannya untuk menghapuskan para spekulan yang selama ini mempermainkan harga tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU tersebut akan menjadi dasar pengenaan pajak.

"UU pertanahan akan kita masukkan itu sebagai dasar agar nanti ada ketentuan perpajakannya," ungkap Sofyan saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Revisi ini akan segera diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Diharapkan memang dalam waktu dekat pembahasan rancangan tersebut bisa selesai, sehingga bisa langsung diimplementasikan.

Untuk tarif pajaknya, Sofyan menyatakan masih perlu kajian dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Nantilah ini masih wacana awal," imbuhnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada kesempatan yang sama mengaku akan tetap berkoordinasi dengan Menteri ATR Sofyan Djalil dalam meramu kebijakan tersebut. "Kita koordinasi dengan Pak Sofyan Djalil," kata Sri Mulyani.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menjelaskan tarif progresif dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Basis pengenaan tarif bisa terukur dari kepemilikan tanah atau pengusahaan. Yustinus menginginkan pemerintah lebih matang dalam merancang aturan ini.

"Bisa basis pemilikan pemilikan kedua dan seterusnya dikenai tarif lebih tinggi, jika dijual sebelum periode tertentu misalnya 5 tahun atau spekulan. Bisa basis pengusahaan, yang tidak dihuni atau menganggur, juga dikenai tarif lebih besar," papar Yustinus kepada detikFinance.

(mkj/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads