Tanah Nganggur Kena Pajak Progresif Biar Harganya Tak Gila-gilaan

Tanah Nganggur Kena Pajak Progresif Biar Harganya Tak Gila-gilaan

Ray Jordan - detikFinance
Selasa, 24 Jan 2017 20:20 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Rencana pengenaan pajak progresif untuk tanah tidak produktif alias tanah nganggur bertujuan untuk mencegah para spekulan memainkan harga tanah secara tidak wajar. Sekarang pemerintah tengah menyiapkan regulasi sebagai landasan hukum kebijakan.

"Harga tanah sekarang naik, akibatnya orang akan spekulasi harga tanah karena insentif di tanah berlebihan," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Menurut Sofyan, tidak hanya pemerintah dan swasta yang kesulitan mendapatkan tanah. Akan tetapi juga masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi orang-orang miskin tidak bisa akses tanah, pembangunan program untuk kepentingan umum terganggu. Orang dapat keuntungan tanpa lakukan apapun. Itu tidak boleh karena orang buat keuntungan harusnya dari nilai tambah," paparnya.

"Kalau orang mau spekulasi tanah, apalagi mau dibikin tol di situ dia beli dulu. Itu enggak boleh," tegas Sofyan.

Kenaikan harga tanah yang tidak wajar juga, kata Sofyan yang membuat simpanan masyarakat di perbankan menjadi rendah.

"Karena kalau naik luar biasa, kita terjadi distorsi saving, orang nggak taruh uang di Bank, tetapi di tanah. Harga tanah makin mahal, pembangunan rumah rakyat tidak bisa dilakukan. Proyek-proyek juga tidak bisa dilakukan," pungkasnya. (mkj/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads