Pengusaha Dukung Tanah Nganggur Kena Pajak Progresif

Pengusaha Dukung Tanah Nganggur Kena Pajak Progresif

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 24 Jan 2017 20:42 WIB
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan pajak progresif bagi tanah yang menganggur. Artinya, tanah yang tidak dimanfaatkan untuk hal-hal produktif akan dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi.

Menanggapi rencana tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani, mendukung rencana pemerintah. Dengan adanya peraturan ini, kepemilikan tanah nantinya tidak dimonopoli oleh segelintir kelompok saja.

"Ini kan salah satu cara untuk supaya tidak terjadi konsentrasi kepemilikan tanah dalam satu pihak dan tentunya menurut saya itu hal yang positif," kata Rosan di Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rosan menilai, kebijakan ini juga dinilai bakal ampuh menghilangkan para spekulan yang menjual tanah dengan harga yang tinggi. Dengan adanya peraturan ini, lahan yang sudah dibeli pun nantinya bisa digunakan menjadi lebih produktif.

Dengan demikian, serapan tenaga kerja juga bisa meningkat.

"Pertama mencegah spekulan. Kedua membuat kita 'enggak ah dudukin saja tanahnya dulu', tapi lebih berpikir untuk lebih produktif," kata Rosan.

Rosan menyebutkan, selama ini kalangan pengusaha masih banyak yang memiliki tanah tapi tidak digunakan sebagai aset produktif. Meski demikian, pihaknya mendorong langkah pemerintah dalam menerapkan pajak progresif untuk tanah yang tidak produktif.

"Kami sih mendukung karena akan banyak dampak ke teman pengusaha. Supaya tidak ada pemilikan tanah di satu pihak secara berlebihan tapi enggak dipakai untuk sesuatu yang lebih produktif," tutup Rosan. (hns/hns)

Hide Ads