Soal Holding BUMN, Jokowi: Harus Cepat Tapi Hati-hati

Soal Holding BUMN, Jokowi: Harus Cepat Tapi Hati-hati

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 25 Jan 2017 14:15 WIB
Foto: Danu Damarjati-detikFinance
Jakarta - Payung hukum pembentukan holding BUMN sudah terbit dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) 72/2016. Dengan demikian, 6 Holding BUMN yang rencananya bakal dibentuk pemerintah bisa segera terealisasi.

Saat ini prosesnya masih menunggu aturan turunan berupa PP yang membahas struktur perusahaan holding di masing-masing sektor. Dua sektor yang dianggap paling siap dibentuk holding adalah BUMN Migas dan BUMN Tambang.

Presiden Joko Widodo dalam arahannya di Istana Negara menyampaikan, pembentukan holding ini sangat penting untuk segera direalisasikan. Namun Ia menegaskan, dalam pembentukannya, seluruh pihak yang terlibat harus sangat berhati-hati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segera holdingisasi dilakukan. Tapi hati-hati, dengan kalkulasi matang," ujar Jokowi di depan Menteri BUMN Rini Soemarno dan ratusan Dirut BUMN di Komplek Istana Negara, Rabu (25/1/2017).

Ia pun menekankan agar dalam pembuatan aturan pembentukan holding serta dalam hal pelaksanaannya, jangan sampai bertentangan UU yang sudah ada. Karena menurut Jokowi, niat pembentukan Holding BUMN sudah sangat baik karena dapat meningkatkan kualitas BUMN RI. Namun bila dalam proses pelaksanaannya bertentangan dengan UU yang ada, maka niat baik itu bisa tertutup dan hanya kesalahan yang dilihat.

"Arahnya baik, tujuannya baik. Tapi prosesnya harus hati-hati. Karena perlu diperhatikan betul kendali manajemen, supervisi, tata kelola, efisiensi seperti apa, beban finansial seperti apa?" tandas Jokowi. (dna/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads