Hal tersebut diungkapkan langsung di hadapan Presiden Joko Widodo pada saat acara Executive Leadership Program (ELP) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Rini menyebutkan, holding BUMN di sektor tersebut adalah, Migas, Tambang, Perbankan dan Jasa Keuangan, Perumahan, Konstruksi dan Jalan Tol, serta Pangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelesaian holding BUMN di 6 sektor itu juga sebagai upaya Kementerian BUMN meningkatkan efisiensi dan optimalisasi program kerja di 2017.
Apalagi, saat ini payung hukum pembentukan holding BUMN sudah terbit dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016.
"Sekarang semua diasumsikan sedang proses holding," tambahnya.
Menurut dia, untuk holding BUMN yang paling cepat direalisasikan adalah sektor Migas dan Pertambangan.
Hanya saja, proses pembentukan holding masih harus menunggu penerbitan payung hukum sesuai sektor holding.
Apalagi, kata Rini, Presiden Jokowi mengarahkan proses holding BUMN harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Oleh karena itu nanti harus keluar PP lagi yang harus PP untuk PP holding migas, PP holding tambang itu ada sendiri. Jadi prosesnya sedang kita siapkan," kata dia.
Rini berharap, aturan PP holding per sektor dapat diselesaikan pada smester pertama tahun ini.
"Pokoknya tahun ini lah, iya (smester I) saya harapkan demikian. Harapannya itu," ungkapnya. (dna/dna)











































