Sebab, dalam PP 72/2016 terdapat pasal tambahan yaitu pasal 2A yang secara garis besar berisi detail tata cara peralihan aset-aset BUMN ke BUMN lain atau swasta bila terjadi penggabungan satu BUMN ke dalam satu holding BUMN.
Kritikan pedas soal payung hukum tersebut lantaran dalam peralihan aset BUMN ke BUMN atau ke perseroan terbatas (PT) tanpa melibatkan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, jadi tolong dikomunikasikan dan dipelajari bersama dilihat secara fundamental," kata Rini di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Rini menyebutkan, proses holding BUMN akan dilakukan secara hati-hati atau sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Diterbitkannya beleid holding BUMN juga sebagai upaya membesarkan BUMN yang nantinya bisa dinikmati oleh para generasi ke depan.
"Sehingga anak cucu dapat menikmati BUMN yang sehat dan berwawasan global. Kita bisa melihat BUMN di mancanegara," jelasnya.
Rini berharap, DPR yang selama ini menjadi mitra kerja pemerintah justru saling mengisi atau melengkapi jika memang aturan holding BUMN masih ada yang kurang.
"Kita berharap DPR, Komisi VI sebagai mitra kami dapat saling mengisi. Kami berterima kasih diingatkan mungkin ada yang kehilangan atau ada yang terlupakan atau kekhilafan terima kasih. Tapi kalau tidak marilah sama-sama kita membangun," tandasnya. (ang/ang)











































