Menneg BUMN Diminta Rombak Manajemen Bank Mandiri
Rabu, 13 Apr 2005 18:22 WIB
Jakarta -
Anggota Komisi XI DPR RI Dradjat H Wibowo meminta Menneg BUMN untuk merombak jajaran direksi dan komisaris Bank Mandiri menyusul terjadinya kredit macet senilai Rp 1 triliun di bank tersebut."Sanksi administratif perlu diberikan kementerian BUMN dengan mengganti sejumlah direksi dan komisaris. Dari internal Bank Mandiri juga perlu memberikan sanksi administrasi kepada stafnya yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses penyeluran kerdit," kata anggota Komisi XI DPR RI Dradjat H Wibowo di Jakarta, Rabu (13/4/2005).Mengenai siapa yang pantas duduk di jajaran direksi dan komisaris, Dradjat menyebutkan banyak bankir yang layak. "Ada bankir profesional yang bisa mengisi jabatan tersebut. Silahkan kalangan profesional perbankan untuk mengisinya," ujar Dradjat yang juga anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN).Dradjat mendukung langkah Kejaksaan Agung yang memeriksa sejumlah perusahaan melakukan kredit macet di Bank Mandiri. "Ini langkah awal untuk meneliti debitur besar. Ada dua dari 10 debitur Bank Mandiri yang layak diperiksa," katanya.Dradjat juga meminta Jaksa Agung untuk berhati-hati dalam menentukan kerugian negara yang disebabkan adanya kredit macet ini. "Karena jika salah menentukan kerugian negara akan menyebabkan kasus ini buyar," imbuhnya.Selain itu dalam proses penyelidikannya Kejaksaan Agung sebaiknya juga melibatkan orang-orang perbankan karena mereka akan memberikan rekomendasi terhadap kejaksaan.Sementara itu Dradjat Wibowo juga meminta Bank Indonesia untuk meninjau ulang proses fit and propertest terhadap direksi dan komisaris Bank Mandiri.Berdasarkan dokumen BPK, lima perusahaan yang sedang diperiksa oleh Kajaksaan Agung adalah: Lativi Mediakarya, Cipta Graha Nusantara, Artha Bahma Textile, Artha Trimustika Textile, Sia Zamrud Pusaka. Kerugian dari kredit macet ini diperkirakan sekitar Rp 1 triliun.Seperti diketahui, saat ini Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dan menyidiki kasus-kasus kredit macet di Bank Mandiri yang dikucurkan sejak periode 1990-an. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi, nilai total pemberian kredit itu mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kredit macet terbesar berikan kepada sebuah perusahaan pengelola televisi swasta sebesar Rp 361 Miliar.Selain Bank Mandiri ada 16 bank yang tengah diteliti kejaksaan antara lain: Bank Central Dagang, Bank Pelita, Bank Deka, Bank Pinaesaan, Bank Centris Internasional, Bank Indonesia Raya, Bank Intan, Bank Pesona Kriya Dana, Bank Tata, Bank Anrico, Bank Dwipa Semesta, Bank Guna Internasional, Bank Industri, Bank Pasific dan Bank Majapahit.
(san/)










































