"Biasanya tidak lama 1-2 minggu kita limpahkan ke pengadilan, umumnya paling lama 10 hari sudah sidang," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus Kejagung, Heffinur di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Amie Hamid merupakan terdakwa kasus bidang perpajakan dengan modus mengeluarkan faktur fiktif. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Amie, sebelumnya ia telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan diputus bersalah dengan hukuman 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 246,82 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penjualan transaksi faktur fiktif tersebut, tersangka memperoleh Rp 123,41 miliar dengan keuntungan sebesar Rp 49,15 miliar.
"Amie Hamid, sudah diputus tindak pidana perpajakan 2 tahun 6 bulan. Dia didenda Rp 246 miliar. Dia dapat Rp 49 miliar dari faktur palsu, menyamarkan dari transaksi illegal ke legal," ujar Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Dadang Suwarna.
Tersangka membelikan uang yang didapat dari keuntungan tersebut untuk membeli sejumlah aset dan barang-barang. Atas hasil perbuatan pidana itu, penyidik telah menyita sebagian aset yang dimiliki tersangka yang diduga diperoleh dari hasil perbuatan pidana yang diperkirakan Rp 26,89 miliar.
Dari total Rp 26,80 miliar, terdiri dari uang tunai sebesar Rp 441,76 juta yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian apartemen unit 31 BD tipe 2BR-B luas 61.4 m2, di Newmont Apartment. Delapan bidang properti baik tanah maupun bangunan dengan taksiran nilai pasar mencapai Rp 24,5 miliar, dan sembilan unit kendaraan dengan total nilai sekitar Rp 1,9 miliar.
"Dari jumlah yang diselamatkan atas uang yang diperoleh faktur pajak, diselamatkan RP 26,8 miliar terdiri dari uang tunai RP 441 juta itu dari pembelian apartemen. Itu uangnya kami serahkan ke Kejaksaan sebagai bukti," ujarnya.
Atas perbuatan ini, dia mendapatkan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar. Dia diduga melanggar pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010. (dna/dna)