Terbitkan Faktur Palsu, Harta Rp 26 M dari Moge Hingga Apartemen Disita

Terbitkan Faktur Palsu, Harta Rp 26 M dari Moge Hingga Apartemen Disita

Yulida Medistiara - detikFinance
Kamis, 26 Jan 2017 14:16 WIB
Foto: Yulida Medistiara-detikFinance
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyitaan terhadap harta tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan, Amie Hamid senilai Rp 26,86 miliar. Penyidik mengamankan uang tunai, aset properti, hingga 9 unit kendaraan.

Pelaku mendapatkan nilai transaksi dari faktur fiktif ini sebesar Rp 1,2 triliun. Sementara PPN yang dirugikan senilai Rp 123,41 miliar.

Tersangka juga memperoleh keuntungan sebesar Rp 49,15 miliar. Dari hasil penjualan tersebut dia membelikan sejumlah aset, penyidik pun menyita sejumlah aset produktif dan aset konsumtif yang diestimasikan senilai Rp 26,8 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari jumlah yang diselamatkan atas uang yang diperoleh faktur pajak fiktif, diselamatkan Rp 26,8 miliar terdiri dari uang tunai Rp 441 juta itu dari pembelian apartemen. Itu uangnya kami serahkan ke kejaksaan sebagai bukti," kata Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Dadang Suwarna, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Dadang memamerkan sejumlah barang-brang sitaan DJP seperti mobil, motor, dan alat printer yang digunakan tersangka untuk mencetak faktur palsu.

"Ini kendaraan yang digunakan dari hasil pencucian uang," kata Dadang.

Adapun rincian aset-aset yang dimiliki tersangka Amie Hamid adalah sebagai berikut:

Uang tunai sebesar Rp 441,76 juta yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian Apartemen Unit 31 BD tipe 2BR-B luas 61.40 m2 di Newmont Apartment. Kendaraan dengan nilai total estimasi Rp 1,9 miliar.

Sembilan kendaraan yang disita dengan total Rp 1,9 miliar , yaitu
1. Mobil Jeep Wrangler sahara dengan nilai estimasi Rp 699 juta
2. Mobil Mitsubishi Pajero Type Pajero Sport nilai estimasinya Rp 285 juta
3. Mobil Volks Wagen Model Golf nilai estimasi Rp 250 juta
4. Mobil Honda Jazz GE 1,5 E A/T Rp 147 juta
5. Mobil Daihatsu Luxio 1,5 D M/T RP 115 juta
6 Mobil Daihatsu Xenia Rp 98 juta
7. Mobil Daihatsu Grand Max (Blindvan) nilai estimasi Rp 58 juta
8. Sepeda motor Harley Davidson type VRSCF tahun 2010 senilai Rp 240 juta
9. Sepeda Motor Vespa Piaggio tahun rakitan 2013 nilai estimasi Rp 18.500 juta

Serta tanah dan bangunan yang dinilai Tim Fungsional Penilai Pajak Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian ngan total aset senilai Rp 24,516 miliar. Rinciannya adalah.

1. tanah dan bangunan di jalan Ibu Ganirah RT 03 RW 02 kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan, CImahi, berupa kos-kosan dan gedung olahraga senilai Rp 6,04 miliar

2. tanah dan bangunan di kampung Ciconggang Desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor berupa villa senilai Rp 5,29 miliar

3. tanah dan bangunan di jalan RSC Veteran no 30 B, di Bintaro, Jakarta Selatan berupa ruko 3 lantai, senilai Rp 5,09 miliar

4. tanah dan bangunan seluas 184 m2 di jalan Situsari Rp 2,96 miliar

5. tanah dan bangunan di jalan Praja dalam E-6 RT 02 RW 05 kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Bandung, brupa bangunan rumah/kantor senilai Rp 2,94 miliar

6. Rumah susun/ apartemen di Bintaro Plaza Residence, Tower Altiz, tipe unit 2 BR-C luas unit 45,06 m2 senilai Rp 947,37 miliar

7. Kios Thamrin City Rp 758,1 juta

8. Apartemen unit 29 AF tipe 1 BR-B luas 37,5 m2 Tower Cyprus Newton Apartment Rp 701,14 juta

Serta peralatan elektronik yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dengan rincian

1. Satu unit PC HP Pavilion 20 inch
2. Satu unit PC HP Pavilion 18 inch
3. Satu unit HDD WD My Book Live Duo
4. Satu unit Kamera DSLR Canon
5. Satu unit Printer Epson L-120
6. Satu unit Mixer Betavo
7. Satu unit PC Pavilion 18 inch
8. Sebelas unit TV coocoa 32 E 360

Barang bukti dan tersangka ini selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (dna/dna)

Hide Ads