Direktur Penegakan Hukum DJP, Dadang Suwarna meyebut dari total Rp 26,89 miliar itu, ada uang tunai sebesar Rp 441,76 juta yang merupakan pengembalian atas pembatan pembelian Apartemen Unit 31 BD tipe 2 BRB- luas 61,4 m2 di Newmont Apartment, delapan bidang properti baik tanah maupun bangunan dengan taksiran nilai pasar mencapai Rp 24,5 miliar, dan sembilan unit kendaraan dengan total nilai sekitar Rp 1,9 miliar.
Sembilan unit kendaraan yang disita antara lain 1 mobil Jeep Wrangler Sahara bewarna hitam. Jeep tersebut bernomor polisi B 557 AJA. Di pasaran, mobil ini dibanderol dengan harga sekitar Rp 850 juta.
![]() |
Kemudian, mobil Volks Wagen Model Golf bewarna merah. Mobil Honda Jazz GE 1,5 E A/T bewarna kuning bernopol B 104 MEL. Unit baru VW Golf saat ini dijual dengan harga pasaran Rp 400-750 juta bergantung tipe. Sementara Honda Jazz dibanderol dengan harga Rp 200-260 juta.
![]() |
Mobil Mitsubishi Pajero Sport, mobil Daihatsu Luxio 1,5 D M/T, mobil Daihatsu Xenia, dan mobil Daihatsu Grand Max (Blindvan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Ini adalah barang-barang yang disita dari tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Jadi dari hasil transaksi faktur fiktifnya dia belikan lagi sejumlah aset harta kekayaan, dan menggunakan hasil tindak pidana untuk kegiatan bisnis atau usaha yang sah," ujar Dadang.
![]() |
Atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, tersangka diancam Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Tersangka diancam hukuman paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar. (dna/dna)