DJP Sidik 3 Perkara Pencucian Uang

DJP Sidik 3 Perkara Pencucian Uang

Yulida Medistiara - detikFinance
Kamis, 26 Jan 2017 17:51 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian/detikcom
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengembangan kasus terhadap Amie Hamid, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bidang perpajakan dengan modus memalsukan faktur pajak. Selain kasus ini, DJP sedang menyidik 3 kasus lainnya dari pelanggaran perpajakan ke TPPU.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Dadang Suwarna mengatakan saat ini DJP tengah melakukan pengembangan sebanyak 5 kasus dari tindak pidana perpajakan ke tindak pidana pencucian uang. Hal itu karena DJP tidak berhenti mengembangkan kasus hanya sampai perkara perpajakannya saja, tetapi mengusut hingga TPPU untuk menyita harta yang didapat dari hasil tindak pidana.

Ada satu kasus, yaitu Rinaldus Andry Suseno yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, satu kasus yang berkasnya sudah lengkap tinggal menunggu persidangan di PN Jakarta Selatan yaitu Amie Hamid, dan 3 kasus lainnya yang masih disidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan lakukan sita hartanya dan blokir rekeningnya. Jadi kita proses dari pelanggaran tindakan bidang perpajakan ke TPPU, yang ada 2 yang sudah ditingkatkan ke TPPU, 1 lagi sidang, yang 1 sudah p21 tinggal sidang, dan 3 lainnya lagi proses penyidiikan, salah satunya Tengku," ujar Dadang, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Salah satu terduga TPPU yang sedang diincar penyidik ini sebelumnya pernah masuk penjara, tetapi setelah keluar dari penjara dia kembali melakukan kejahatan. Dadang menyebut, modus Tengku dalam menjalankan aksinya ini hampir sama seperti Amie Hamid, yaitu menjual faktur fiktif.

"Ternyata dia begitu keluar dari penajra dia berbisnis lagi, kita tangkap lagi di Cimahi Bandung. Ternyata di kantornya hampir ada 100 cap, printer dan komputer, dan ada cap-cap kantor pajak dan cap perusahaan atas nama perusahaan abal-abal. ini lagi diproses TPPU," ujarnya.

Ia mengatakan, selanjutnya DJP tidak segan-segan menghentikan penindakan terhadap mafia pajak. Dia akan menyita harta dan aset pelaku yang terbukti melakukan money laundry.

"Ke depannya kita tidak akan luput lakukan penegakan hukum bahwa dengan adanya tindak pidana pajak kita proses terus ke TPPU. Supaya ada jera jangan ada main-main dengan pajak karena kalau wajib pajak nakal cuma dipenjara mereka tidak takut, tapi kalau harta disita mereka akan takut dan mikir baik harta isteri suami, atau anak tidak akan ada lepas dari sitaan pasal TPPU," ujarnya. (dna/dna)

Hide Ads