Direktur Jenderal Penegakan Hukum DJP, Dadang Suwarna mengatakan dari 58 kasus pada tahun 2016, sebanyak 39 kasus adalah faktur fiktif. Salah satu kasus yang saat ini sedang ditangani contohnya Amie Hamid, tersangka yang saat ini dikembangkan penyidikannya menjadi tindak pidana pencucian uang.
"Modusnya macam-macam, ada yang membuat faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," ujar Dadang, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misal bendahara kan bayar gaji pegawai, saya potong pajaknya, kan punya pegawai perusahaan banyak, nanti si A memotong gaji karyawan untuk pajak tapi tidak disetor, ini di Bireuen ada bendahara umum daerah, dia dihukum 15 tahun penjara minggu yang lalu," ujarnya.
Selain itu ada pula modus WP dengan tidak melaporkan harta di SPT tidak benar, kasus ini pada tahun lalu ada 11. Misalnya dia berjualan tetapi omzetnya mencapai Rp 1 miliar, tetapi yang dilaporkan hanya Rp 200 juta saja.
"SPT tidak dilaporkan dengan benar. Misal omzet 1 miliar tapi dilaporkan cuma 200 jt. Atau harta 2 miliar tapi dilaporkan hanya Rp 500 juta. Modus lain yaitu tidak menyaampaikan SPT ada 2," ujarnya.
Selain itu, ada 2 kasus tindak pidana perpajakan yang juga dikembangkan menjadi penyidikan tindak pidana pencucian uang. Misalnya memalsukan faktur pajak yang dilakukan Amie Hamid yang merugikan negara Rp 123,41 miliar.
"Ada tindak pidana perpajakan kita tidak akan luput penyidikan TPPU berdasarkan UU 8/2010. Sekarang penegakan pajak itu tegas, negara membutuhkan uang untuk pembangunan dari pajak," ujarnya. (dna/dna)