UU Peternakan Digugat ke MK Karena Alasan Ini

UU Peternakan Digugat ke MK Karena Alasan Ini

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 27 Jan 2017 15:37 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Asosiasi peternak menggugat Undang-Undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, proses hukum beleid ini justru tersangkut kasus suap yang membelit Hakim MK, Patrialis Akbar.

Lantas, apa alasan asosiasi peternak menggugat UU tersebut ke MK? Menurut Ketua Umum Dewan Peternakan Nasional yang juga koordinator penggugat, Teguh Boediyana, UU Peternakan digugat ke MK karena membolehkan impor sapi bakalan maupun daging berdasarkan zone based.

Sistem zone based memperbolehkan impor sapi atau kerbau dari dari negara yang belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), namun dengan sejumlah persyaratan. Berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni country based yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan tujuan gugatan ini, menurut Teguh, untuk melindungi peternak dari serangan PMK.

"Konteks kita gugat untuk melindungi peternak kita dari penyakit mulut dan kuku. Kita ingin negara tidak mengimpor ruminansia dari negara zona based," ujar Teguh kepada detikFinance, Jumat (27/1/2017).

Teguh menyebut, impor daging atau sapi dari negara zona based dikhawatirkan bisa memicu wabah penyakit pada hewan ternak lokal. Dia mencontohkan, Inggris sendiri pernah mengalami wabah penyakit ternak sehingga terpaksa memusnahkan 600 ribu ekor sapi, dan 4 juta domba.

"Melindungi peternak lokal, itu tujuan kami menggugat. Kami ingin pemerintah memberikan perlindungan maksimum pada peternak lokal," tegas Teguh.

Wabah PMK sendiri selama ini jadi salah satu penyakit yang paling dikhawatirkan peternak. Sejak tahun 1986, Indonesia dinyatakan sudah terbebas dari PMK. Pembukaan impor dari negara zona based dikhawatirkan membuat wabah PMK kembali merebak di Indonesia. Meski tak berbahaya bagi manusia, PMK membuat pertumbuhan hewan berkaki empat terganggu.

Berikut pasal-pasal dalam UU nomor 41 tahun 2014 yang digugat ke MK:

Pasal 36 C ayat 1
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.

Pasal 36 C ayat 3
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu:
a. dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh Otoritas Veteriner Indonesia;
b. dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan
c. ditetapkan tempat pemasukan tertentu.

Pasal 36 D ayat 1
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36C harus ditempatkan di pulau karantina sebagai instalasi karantina hewan pengamanan maksimal untuk jangka waktu tertentu.

Pasal 36 E ayat 1
Dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan. (idr/hns)

Hide Ads