Ruas tol non Trans Jawa yang menjadi salah satu program strategis nasional ini dijadwalkan beroperasi pada bulan April 2017 mendatang.
Lantas, berapa tarif yang akan dikenakan melewati jalan sepanjang 10,57 kilometer (km) ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan perhitungan total panjang mencapai 10,57 km, maka tarif untuk kendaraan golongan satu dengan jarak terjauh, yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp 7.420.
Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), ruas ini terdiri dari 3 seksi, yakni SS Pasir Koja-SS Margaasih, SS Margaasih-SS Katapang, dan SS Katapang-BG Soreang.
Proyek yang dikerjakan oleh konsorsium PT Citra Marga Lintas Jabar ini memiliki nilai investasi sebesar Rp 1,51 triliun, dan biaya konstruksi Rp 1,145 triliun.
Pada prinsipnya, pembangunan jalan tol merupakan suatu bisnis sehingga harus memenuhi persyaratan commercial and financial viable agar dapat menarik investor dan lembaga keuangan untuk terlibat dalam pelaksanaannya.
Adanya pemberlakuan tarif tol adalah untuk pengembalian investasi dan keuntungan yang wajar bagi investor, di samping untuk keperluan operasi dan pemeliharaan.
Penentuan besarnya tarif tol dihitung berdasarkan 3 komponen, yaitu besar keuntungan biaya operasi kendaraan, kemampuan bayar pengguna jalan tol, dan kelayakan investasi.
Seiring dengan perkembangan kondisi ekonomi makro, nantinya juga akan dilakukan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali. Di mana besarnya tarif baru tersebut bergantung pada tingkat inflasi saat tarif baru diberlakukan. (dna/wdl)











































