Impor Sapi Berdasarkan Zonasi, Mentan: Dicek Sampai ke Sumbernya

Impor Sapi Berdasarkan Zonasi, Mentan: Dicek Sampai ke Sumbernya

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 30 Jan 2017 13:42 WIB
Impor Sapi Berdasarkan Zonasi, Mentan: Dicek Sampai ke Sumbernya
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah mengganti pola impor sapi bakalan dan daging dari country based menjadi zone based. Artinya, impor tak lagi terbatas dari negara-negara tertentu yang sudah bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) seperti Australia dan Selandia Baru, tapi kini terbuka dari negara lain seperti India, Meksiko, dan Brasil.

Dengan kata lain, impor juga terbuka dari negara yang belum 100 persen bebas PMK, seperti India. Namun, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjelaskan, impor berbasis zone based diterapkan untuk menekan harga daging lokal.

"Kita sudah jalankan dari country based, ke zone based. Tujuannya adalah untuk menekan harga daging dalam negeri. Ini butuh waktu, karena ini persoalan puluhan tahun. Kita buka dari New Zealand, dari Brasil, dari Meksiko," kata dia di Kementerian Pertanian, Senin (30/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Amran, dalam kebijakan itu, Kementerian Pertanian (Kementan) tetap memperketat pengecekan sapi maupun daging impor, seperti penyakit maupun bakteri yang ada di dalam sapi. Kementan telah mengirim tim ke negara importir untuk memeriksa langsung kondisi sapi maupun daging sebelum masuk ke Indonesia.

"Pertama adalah menjaga memproteksi petani dalam negeri. Itu mutlak. Enggak bisa ditawar. Jadi kami kirim ahli, contoh ke India, setelah di kirim lihat yang mana sudah bebas PMK. Kalau sudah bebas, kita cek lagi, baru dievaluasi lagi, apakah di sekelilingnya masih ada," terangnya.

"Tidak semudah bahwa kita tanda tangan langsung impor. Ini kita cek sampai dari sumbernya, kemudian diangkut. Tidak mungkin diangkut kalau kita tidak yakini ini tidak steril. Dari dulu juga kita perketat. Semua komoditas yang kita impor kita protek. Sebelum zone based ini dijalankan juga kita sudah proteksi. Dengan adanya ini (zone based) kita tingkatkan pengamanannya," tuturnya.

Dalam UU 41 Tahun 2014, membolehkan impor sapi bakalan dan daging dengan sistem zonasi, namun hanya diperbolehkan dalam 'kondisi khusus', misalnya saat terjadi bencana alam, yang menyebabkan penurunan populasi sapi secara drastis di Indonesia atau sebagai bentuk pengendalian harga. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads