Ada Dua Jabatan Lowong, Kementan: yang Mau Promosi Ikut Prosedur

Ada Dua Jabatan Lowong, Kementan: yang Mau Promosi Ikut Prosedur

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 30 Jan 2017 17:05 WIB
Ada Dua Jabatan Lowong, Kementan: yang Mau Promosi Ikut Prosedur
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Pasca rotasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Senin (30/1/2017), ada dua posisi yang lowong. Dua posisi itu adalah Kepala Badan Penyuluh dan Pengembanga Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) dan Kepala Badan Ketahanan Pangan.

Kepala BPPSDMP, Pending Dadih Permana, dirotasi menjadi Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian menggantikan Sumardjo Gatot Irianto. Gatot dirotasi menjadi Dirjen Tanaman Pangan menggantikan Hasil Sembiring.

Sedangkan Kepala Badan Ketahanan Pangan, Gardjita Budi, dirotasi menjadi Staf Ahli Pengembangan Bio Industri Kementerian Pertanian (Kementan). Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Hari Priyono, tidak boleh ada intervensi terhadap siapapun calon yang akan mengisi dua posisi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, Menteri Pertanian memberikan warning bagi pejabat Kementan yang ingin promosi. Ini kan ada dua yang kosong, Kepala Badan SDM dan Kepala Ketahanan Pangan, kalau ingin yang promosi ya ikuti prosedur saja. Jangan ada intervensi dari pihak luar, karena itu menyalahi prosedur yang telah ditetapkan," ungkap Hari kepada detikFinance, Senin (30/1/2017).

Hari menegaskan, penempatan pejabat merupakan bentuk penugasan yang sesuai dengan kinerja dan kompentensi setiap pegawai yang ada. Di Kementan juga ada Panitia Seleksi (Pansel) yang bekerja untuk menilai setiap pegawai.

"Pansel biar bekerja secara objektif, Pak Menteri punya panitia seleksi pejabat. Biarlah mekanisme prosedur itu yang berjalan, bukan karena ada keinginan-keinginan yang bersangkutan melalui pihak luar. Jadi jabatan bukan untuk diminta, apalagi diusulkan oleh pihak-pihak lain," kata dia.

Pansel, kata Hari, tidak akan meladeni orang-orang berusaha menjadi pejabat di Kementan tanpa melalui prosedur atau dengan jalan pintas.

"Pansel diwanti-wanti oleh Pak Menteri untuk tidak melayani keinginan-keinginan dari pihak luar untuk menempatkan pejabat. Biarlah mekanisme prosedur yang diajukan, sesuai dengan peraturan aparatur sipil negara berjalan objektif," tuturnya. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads