Cairkan Dana APBN Sekarang Bisa Lewat Internet Banking

Cairkan Dana APBN Sekarang Bisa Lewat Internet Banking

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 31 Jan 2017 11:17 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Pemerintah menambah opsi untuk cara pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain cek dan bilyet giro, sekarang juga sudah bisa menggunakan internet banking dan kartu debit.

Demikianlah disampaikan Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Selasa (31/1/2017).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menterian Keuangan (PMK) No. 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK No. 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwanto menyatakan bahwa ini adalah terobosan penting. Di samping memudahkan para satuan kerja, juga sekaligus mendorong gerakan non tunai.

"Salah satu terobosan yang masuk dalam pengaturan di PMK tersebut adalah pemberian tambahan opsi bagi bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan satker untuk menggunakan internet banking (cash management sistem) dan kartu debit, selain menggunakan cek dan bilyet Giro," jelasnya.

Akan tetapi ada tambahan prosedur yang harus dilewati untuk menjaga akuntabilitas dari pencairan anggaran.

"Dalam PMK juga diatur bahwa satker yang menggunakan internet banking dan kartu debit harus menerapkan prosedur Maker dan Checker untuk menjaga keamanan dan keabsahan transaksi. Selain itu, adanya opsi penggunaan internet banking dan kartu kredit ini, juga untuk mendorong dan berpartisipasi dalam Gerakan Nasional Non Tunai," papar Marwanto.

"Disamping itu manfaat lain adalah setiap transaksi yang dilakukan menggunakan opsi tersebut akan tercatat dalam sistem bank, sehingga para pihak yang berkepentingan terhadap transaksi tersebut dapat merujuk, memverifikasi, dan menganalisanya," pungkasnya.

(mkj/mca)

Hide Ads