Demikianlah disampaikan Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Selasa (31/1/2017).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menterian Keuangan (PMK) No. 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK No. 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu terobosan yang masuk dalam pengaturan di PMK tersebut adalah pemberian tambahan opsi bagi bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan satker untuk menggunakan internet banking (cash management sistem) dan kartu debit, selain menggunakan cek dan bilyet Giro," jelasnya.
Akan tetapi ada tambahan prosedur yang harus dilewati untuk menjaga akuntabilitas dari pencairan anggaran.
"Dalam PMK juga diatur bahwa satker yang menggunakan internet banking dan kartu debit harus menerapkan prosedur Maker dan Checker untuk menjaga keamanan dan keabsahan transaksi. Selain itu, adanya opsi penggunaan internet banking dan kartu kredit ini, juga untuk mendorong dan berpartisipasi dalam Gerakan Nasional Non Tunai," papar Marwanto.
"Disamping itu manfaat lain adalah setiap transaksi yang dilakukan menggunakan opsi tersebut akan tercatat dalam sistem bank, sehingga para pihak yang berkepentingan terhadap transaksi tersebut dapat merujuk, memverifikasi, dan menganalisanya," pungkasnya.
(mkj/mca)